Apa Itu BPIP RI dan Tugasnya? Simak Penjelasan dan Sejarahnya

Apa Itu BPIP RI dan Tugasnya? Simak Penjelasan dan Sejarahnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 11:18 WIB
Infografis BPIP
Infografis BPIP RI (Foto: detikcom)
Jakarta -

BPIP RI adalah singkatan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia. Tentang apa itu BPIP dan tugasnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP, simak penjelasan lengkapnya, mulai dari pengertian, sejarah, tugas dan fungsinya berikut ini:

Apa Itu BPIP RI?

Mengutip situs resminya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam hal-hal terkait pembinaan ideologi Pancasila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Visi

"Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang andal, profesional, inovatif, berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden di bidang pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden: Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong."

ADVERTISEMENT

Misi

"BPIP mewujudkan misi Presiden dan Wakil Presiden dengan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila sehingga nilai-nilai Pancasila teraktualisasikan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara"

Sejarah BPIP RI

Menurut situs resminya, dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu.

Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Perpres No. 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Jokowi menandatangani Perpres No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti. Dengan adanya Perpres No. 7 Tahun 2018, maka Perpres No. 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tugas dan Fungsi BPIP RI

Berdasarkan Perpres No. 24 Tahun 2016 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, tugas BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penjurusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
  • Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
  • Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
  • Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
  • Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
  • Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
  • Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
  • Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
  • Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
  • Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads