Wapres Minta MK Jelaskan Putusan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Wapres Minta MK Jelaskan Putusan Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 07:30 WIB
Wapres Maruf Amin memberikan keterangan pers usai salat Jumat di Masjid At-Taqwa, Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).
Wapres Ma'ruf Amin (Foto: dok. Setwapres)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MK memberikan penjelasan untuk menghindari polemik di masyarakat.

"Untuk menghindari polemik masyarakat, akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi," kata Ma'ruf dalam keterangan pers usai memimpin Ratas Tingkat Menteri untuk Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Triwulan I Tahun Anggaran 2023, di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Ma'ruf menilai keputusan MK bersifat final and binding, sehingga pemerintah menerima keputusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira keputusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Ma'ruf mengharapkan perpanjangan tersebut akan membuat kinerja KPK dalam memberantas korupsi kian efektif.

ADVERTISEMENT

"Kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat tahun ke lima tahun lebih baik, lebih efektif ya. Sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi. Barangkali kalau pemerintah seperti itu," ungkapnya.

Diketahui, MK memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.

(dwia/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads