Jubir MK Tepis Anggapan Putusan Perpanjang Jabatan Firli Dkk Politis

Jubir MK Tepis Anggapan Putusan Perpanjang Jabatan Firli Dkk Politis

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 26 Mei 2023 08:12 WIB
Jubir MK, Fajar Laksono
Foto: Jubir MK Fajar Laksono (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun itu untuk strategi pemenangan Pilpres 2024. MK menegaskan hal itu tidak benar.

"Ha-ha mentang-mentang tahun politik, semua dipolitisir. Yang pasti, MK memutus berdasarkan konstitusi, pertimbangannya pertimbangan hukum," ujar Jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Fajar menegaskan MK tidak ikut campur dalam politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MK tidak berpolitik praktis, itu saja," katanya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyoroti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Denny menilai putusan tersebut sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

ADVERTISEMENT

"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

"Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK," ujarnya.

Norma kedua adalah mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK. Aturan yang sudah ada mengatur masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Namun, putusan MK yang terbaru atas gugatan Nurul Ghufron menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun.

"Yang lebih problematik adalah soal kedua, bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan 'gratifikasi perpanjangan masa jabatan', melalui putusan MK ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih," sambungnya.

Sementara terkait strategi pemenangan Pilpres 2024, hal ini menurutnya karena adanya kasus yang perlu dikawal KPK hingga menyasar koalisi. Oleh sebab itu menurutnya, akan aman jika masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini diperpanjang.

"Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu 'dikawal', agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024. Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut," tuturnya.

Simak Video 'Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Jelang Firli Cs Tuntas Menjabat':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads