Kelakuan Keji Pria Perkosa Remaja Bisu Tuli hingga Keguguran

Kelakuan Keji Pria Perkosa Remaja Bisu Tuli hingga Keguguran

Aris Rival - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 22:03 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Dok.Detikcom)
Jakarta -

Sungguh keji apa yang dilakukan oleh FN (24) terhadap remaja tunarungu D di Pandeglang, Banten. Betapa tidak, FN tega memperkosa D hingga hamil dan keguguran.

Remaja itu berusia 15 tahun. Kasus pemerkosaan ini terungkap saat korban keguguran di usia kehamilan 8 bulan.

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan," kata ibu korban berinisial D kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Jumat (24/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

D menceritakan awal mula kejadian pemerkosaan itu. D mengungkapkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2022. Dia mengatakan, sebelum diperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras oleh terduga pelaku berinisial FN (25).

Setelah itu, korban dibawa oleh pelaku ke sebuah kamar hotel. Di hotel itu juga ada sepupu korban berinisial (AR) 18. D mengatakan korban diperkosa pelaku atas tawaran dari AR.

"Di Hotel tersebut AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa anak saya yang masih dalam keadaan setengah sadar, langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkapnya.

Bagaimana kasus ini terungkap? Baca halaman selanjutnya.

Korban Keguguran

D mengatakan korban keguguran pada Senin (23/3) saat usia kandungan korban memasuki 8 bulan. Atas peristiwa itu, Ibu korban telah membuat laporan ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Mendatangi polisi untuk melaporkan kejadian pemerkosaan terhadap anak saya," katanya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar pun menerima laporan tersebut. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari korban.

"Laporan telah kita terima dan akan ditindak," ujarnya.

Pelaku Ditangkap

Polres Pandeglang akhirnya berhasil mengamankan FN (24). FN diduga memperkosa seorang gadis difabel di Pandeglang.

"Kami dari Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan satu orang DPO pelaku pencabulan yang melakukan aksi pidana di wilayah hukum Pandeglang," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Kamis (25/5).

Shilton mengatakan pelaku sempat melarikan diri ke luar kota hampir selama satu bulan lebih. Kemudian, pelaku terdeteksi berada di wilayah Panimbang, Pandeglang, hingga akhirnya Rabu (24/5) kemarin, polisi berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku ini sempat melarikan diri ke luar kota kurang lebih hampir satu setengah bulan, kemudian setelah kita melakukan menyelidikan dan menggali informasi, pelaku sudah terpantau di wilayah Panimbang Pandeglang kurang lebih lima hari yang lalu, akhirnya kita melakukan pendalaman Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan," ungkapnya.

Saat ini FN sedang diperiksa oleh penyidik. Atas perbuatannya pelaku terancam undangan-undangan perlindungan anak.

Halaman 4 dari 3
(rdp/rdp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads