Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berbicara terkait empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak dan lima hakim yang menerima perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Dia menyoroti cukup banyak hakim yang beda pendapat (dissenting opinion).
"Yang penting juga kita lihat MK sebenarnya terbelah juga dengan putusan itu. Ada 4 yang dissenting, 5 banding 4 itu sebenarnya jumlah yang cukup signifikan ya untuk sebuah putusan MK, putusan yang final and binding," kata Febri Diansyah di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (25/5/2023).
"Jadi memang kita perlu lihat alasan-alasan pertimbangan MK itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yang terpenting dari putusan perpanjangan masa jabatan itu, KPK harus tetap independen. Dia mewanti-wanti jabatan itu agar tidak digunakan untuk kepentingan politik.
"Ujian terpenting bagi KPK dan bagi penegak hukum lain saat ini adalah tetap independen dan imparsial dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis," katanya.
Febri menilai ujian terpenting adalah tidak memanfaatkan kewenangan penegak hukum. Terutama, dia berkata saat ini telah memasuki tahun politik dan situasi akan makin panas.
"Apakah itu berkorelasi dengan masa jabatan? Bisa ya, bisa tidak. Tapi ujian yang paling penting jangan sampai kewenangan yang ada di lembaga penegak hukum itu kemudian dimanfaatkan untuk bargain politik, dimanfaatkan dalam situasi tahun politik yang pasti akan panas ya, semua punya akses semua punya kemampuan tertentu, tapi jangan sampai institusi penegak hukum itu digunakan," ucap dia.
"Kalau memang ada kasus tindak pidana korupsi ya diproses semuanya seharusnya, tanpa melihat dari kekuatan politik mana," imbuh dia.
MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden ataupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.