Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menerima berkas perkara tahap 1 kasus mutilasi yang diduga dilakukan oleh tersangka Dedy Angga (33) terhadap R (45), yang mayatnya dibuang di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jaksa masih meneliti berkas perkara tersebut.
"Itu baru dikirim berkas tahap 1, lagi diteliti sama jaksanya," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor Fasial Makki Bustami, saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Berkas diterima pada Rabu (24/5) kemarin. Jaksa akan meneliti dan akan memberi keputusan terkait berkas perkara tersebut pada seminggu ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dalam penelitian kita selama tujuh hari," ujarnya.
Alasan Buang Mayat di Bogor
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus Dedy Angga (33) karena membuang potongan tubuh R (45) di kawasan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dedy membuang mayat korban jauh dari TKP pembunuhan.
"Karena tidak jauh dari TKP eksekusi, dan daerahnya sepi pada malam hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi, Senin (20/3).
Giro, sapaan akrabnya, juga mengungkap alasan lainnya Dedy membuang mayat R di Tenjo. Hal itu dilakukan untuk mempersulit polisi mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
"Betul, memudahkan dia membuang mayat dalam rangka mempersulit polisi mengungkap perkara ini," terangnya.