Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus suami istri di Depok yang saling lapor KDRT dan berujung keduanya jadi tersangka. Polda Metro membuka opsi konfrontasi suami dan istri tersebut jika diperlukan.
"Tapi nanti kita lihat kebutuhan. Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan, tentu akan dilakukan (konfrontasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Konfrontasi sendiri merupakan pemeriksaan dalam penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam berita acara pemeriksaan konfrontasi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, kedua belah pihak, baik sang istri ataupun suami, saling melaporkan terkait dugaan KDRT. Dengan dilakukannya konfrontasi, nantinya akan didalami keterangan dari keduanya.
Trunoyudo mengatakan penyidik akan mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang ada. Langkah yang diambil penyidik nantinya, menurut dia, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang berselisih.
"Proses sudah jalan, dua-duanya tersangka. Tentunya dalam penetapan tersangka, tinggal melengkapi secara proporsional tadi dan prosedural. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentu akan mempelajari ini semuanya, dan kemudian tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Diambil Alih Polda Metro Jaya':
(wnv/mea)