Polda Metro Jaya akan mengambil alih kasus suami istri di Depok yang saling lapor KDRT dan berujung keduanya jadi tersangka. Polda Metro membuka opsi konfrontasi suami dan istri tersebut jika diperlukan.
"Tapi nanti kita lihat kebutuhan. Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan, tentu akan dilakukan (konfrontasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Konfrontasi sendiri merupakan pemeriksaan dalam penyidikan dengan cara mempertemukan satu dengan lainnya untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing serta dituangkan dalam berita acara pemeriksaan konfrontasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam kasus ini, kedua belah pihak, baik sang istri ataupun suami, saling melaporkan terkait dugaan KDRT. Dengan dilakukannya konfrontasi, nantinya akan didalami keterangan dari keduanya.
Trunoyudo mengatakan penyidik akan mengusut kasus tersebut sesuai aturan yang ada. Langkah yang diambil penyidik nantinya, menurut dia, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang berselisih.
"Proses sudah jalan, dua-duanya tersangka. Tentunya dalam penetapan tersangka, tinggal melengkapi secara proporsional tadi dan prosedural. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentu akan mempelajari ini semuanya, dan kemudian tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video 'Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka Diambil Alih Polda Metro Jaya':
Upayakan Restorative Justice
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan mempertemukan suami dan istri tersebut setelah kondisi keduanya membaik. Polisi mendorong keduanya menjalani pengobatan atas kekerasan yang dialami masing-masing.
"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice," kata Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (15/5/2023).
Pada prinsipnya, lanjutnya, semangatnya adalah mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.
"Akan kita lakukan karena semangat dalam Undang-Undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," tuturnya.
Penahanan Istri Ditangguhkan
Sebelumnya diberitakan, istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Terkini, polisi akhirnya menangguhkan penahanan si istri.
Penangguhan penahanan dilakukan setelah publik riuh dan menilai polisi tidak adil.
"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu. Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu," ucapnya.