Kapolda Metro: Kasus Suami-Istri Saling Lapor KDRT Ditangani Sesuai Prosedur

Kapolda Metro: Kasus Suami-Istri Saling Lapor KDRT Ditangani Sesuai Prosedur

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 13:44 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mendatangi Polres Metro Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait kasus suami-istri di Depok saling lapor KDRT sudah sesuai prosedur. Karyoto menilai keduanya memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan layak ditahan.

"Kalau dalam kaidah KUHAP, masih sesuai prosedur. Hanya, ada mungkin asumsi yang dibangun oleh netizen dan di-upload di medsos sehingga komentarnya berbagai macam," kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/5/2023).

Kasus ini menyita perhatian publik, sehingga Karyoto turun langsung ke Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung penanganan kasus tersebut. Ia meminta Polres Metro Depok menangani kasus tersebut secara berkeadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil-lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan. Artinya, di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," jelasnya.

Karyoto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya suami istri yang saling lapor. Secara aturan, katanya, keduanya memenuhi unsur jadi tersangka dan layak dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," katanya.

Upayakan Restorative Justice

Tetapi, karena semangatnya untuk menyatukan keluarga tersebut, polisi memberikan waktu kepada kedua pihak untuk merenung. Polisi berencana mempertemukan kembali suami dan istri tersebut.

"Nanti setelah itu kira-kira ya keduanya sudah bisa dalam kondisi yang baik-baik akan kita pertemukan kembali. Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," katanya.

Baca halaman selanjutnya: penanganan kasus sementara ditunda....

Simak juga Video: JPU Pikir-pikir soal Vonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan di Kasus KDRT

[Gambas:Video 20detik]




Kasus Sementara Di-hold

Sementara itu, Irjen Karyoto juga memutuskan untuk menunda sementara penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut ditunda sembari polisi memberikan waktu kepada kedua pihak untuk merenung.

"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Sementara itu, Karyoto memberikan arahannya kepada penyidik terkait penanganan kasus ini. Kapolda meminta penyidik berimbang jika mendapatkan laporan serupa.

"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara, harus benar-benar berimbang. Kalau ada dua laporan, ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," jelasnya.

Karyoto tidak memastikan sampai kapan kasus tersebut akan ditunda.

"Kita lihat perkembangan keadaan kiri-kanan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads