Novel Baswedan Nilai Keputusan KPK Tak Tahan Hasbi Hasan Janggal

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 11:34 WIB
Novel Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memutuskan tidak menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan meski sudah selesai diperiksa sebagai tersangka. Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai keputusan KPK itu janggal.

"Keputusan tersebut memang tidak lazim. Karena infonya beredar bahwa KPK/penyidik sudah sampai menyiapkan administrasi untuk penahanan. Artinya, segala pertimbangan, baik fakta objektif maupun subjektif, sebagaimana dimaksud dalam KUHAP telah dipertimbangkan," kata Novel saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Penahanan terhadap seorang tersangka merujuk pada pertimbangan objektif dan subjektif. Pertimbangan objektif mengacu pada sangkaan pasal kepada tersangka.

Novel menjelaskan, dalam pertimbangan subjektif, aparat penegak hukum meyakini tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, sehingga tidak dilakukan penahanan. Dalam kasus Hasbi Hasan, KPK meyakini Sekretaris MA itu tidak akan melarikan diri.

Novel menilai alasan KPK tersebut janggal. Terlebih, penyidik telah menyiapkan administrasi penahanan terhadap Hasbi Hasan.

"Ketika penyidik sudah membuat administrasi penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan, mestinya semua alasan tersebut tidak ada isu lagi," katanya.

"Sehingga ketika pimpinan menolak untuk dilakukan penahanan, maka itu hal janggal dan aneh. Saya kira baru sekali ini terjadi di KPK," tambahnya.

Simak Video 'Tak Ditahan, Hasbi Hasan Pulang Usai Diperiksa KPK':



Selanjutnya




(ygs/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork