Wanita inisial PB, istri yang menjadi korban KDRT, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi akhirnya menangguhkan penahanan PB.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat datang ke Polres Metro Depok untuk mengecek langsung kasus tersebut. Karyoto mengatakan, dari hasil penyelidikan, suami-istri itu memang layak dilakukan penahanan. Namun, karena suami perlu adanya proses pengobatan, ada kesan kasus itu jadi tidak berimbang.
"Memang sebenarnya, karena tidak terbuka, sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan. Yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya, suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang," kata Karyoto kepada wartawan di Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto menyampaikan kemarin mengarahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady melihat kembali penanganan perkara tersebut. Karena itu, istri korban ditangguhkan penahanannya.
"Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu," tuturnya.
Karyoto menyebut kasus tersebut jadi terlihat tidak berimbang, tapi memiliki alasan yang benar oleh penyidik. Hanya, kata Karyoto, suami-istri tersebut saling melapor hingga penahanan istri ditangguhkan sementara.
"Kelihatannya tidak berimbang, tapi alasannya benar juga, masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya, karena ada dua pihak yang saling melapor, maka ini ditangguhkan dulu," ungkapnya.
Suami Istri Jadi Tersangka
Kasus ini kemudian diselidiki polisi hingga keduanya jadi tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, pihak suami sempat mengajukan restorative justice sebagai jalan damai, tetapi pihak istri tak datang.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Istri Ditahan Polisi
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor atas kasus KDRT di Polres Depok. Kini si istri, yang lebih dulu melapor, malah ditahan polisi, sedangkan si suami tidak ditahan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata Yogen kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Sementara itu, si suami, kata Yogen, tidak ditahan karena dalam kondisi sakit dan ada dari rekomendasi dari rumah sakit. Si suami disebut harus menjalani operasi setelah alat kelamin diremas istri dalam KDRT tersebut.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.
Simak juga Video 'KuTips: Bela Dirimu Jika Jadi Korban KDRT!':