Polisi Buka Opsi Tangguhkan Penahanan Istri Korban KDRT di Depok

Polisi Buka Opsi Tangguhkan Penahanan Istri Korban KDRT di Depok

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 07:25 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno
Foto: Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Viral kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan di Depok, Jawa Barat. Polisi membuka kans menangguhkan penahanan perempuan berinisial PB itu jika ada permohonan.

"Kemungkinan kalau ada permohonan ya kita tangguhkan (penahanannya)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Selanjutnya, Yogen menyebut PB tidak ditahan dalam sel. Hal itu dikarenakan PB mengaku sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara harfiah ditahan tapi sementara tidak di dalam sel karena mengaku sakit. Jadi mungkin kita akan lakukan penangguhan," ujarnya.

Yogen mengatakan penangguhan penahanan juga didasarkan kondisi fisik PB.

ADVERTISEMENT

"Tapi nanti kita lihat sikon kalau kondisi fisik juga tidak memungkinkan ya kita bisa tangguhkan," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap duduk perkara kasus viral istri korban KDRT malah jadi tersangka dan ditahan. Polres Metro Depok menjelaskan bahwa suami istri tersebut saling lapor dan keduanya kini berstatus tersangka.

"Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian. Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5).

Yogen menyebutkan pihak suami sempat mengajukan restorative justice. Akan tetapi, saat proses itu dijalankan, pihak istri tidak hadir.

"Kemudian, salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.

Yogen menjelaskan, kasus KDRT tersebut terjadi pada akhir Februari 2023. Pasangan suami istri itu terlibat cekcok mulut karena sang suami tersinggung oleh ucapan sang istri.

"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan, sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri,"kataYogen.

Lihat juga Video 'JPU Pikir-pikir soal Vonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan di Kasus KDRT':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads