Kasus istri korban KDRT malah jadi tersangka menyita perhatian publik. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sampai turun langsung ke Polres Metro Depok untuk mengetahui secara langsung penanganan kasus tersebut.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral yaitu seorang ibu rumah tangga, yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," jelas Karyoto di Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto bertemu dengan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fauzy dan jajaran Satreskrim selama setengah jam. Dalam pertemuan tersebut, Karyoto dan jajaran Polres Metro Depok mendiskusikan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini setelah saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan, saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini ada sebab-akibat yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan pihak lain," katanya.
Karyoto memerintahkan Polres Depok untuk menangani kasus tersebut secara berkeadilan. Karyoto mengatakan saat ini istri korban KDRT ditangguhkan penahanannya.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek pak kapolres kenapa penganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," kata Karyoto.
Suami Istri Saling Lapor
Seorang wanita berinisial PB melaporkan suaminya karena kasus KDRT ke Polres Depok. Akan tetapi, sang suami melaporkan balik istrinya hingga keduanya kini berstatus sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaporan lebih dulu dilakukan oleh PB. Dalam laporannya, PB mengaku mengalami kekerasan hingga matanya ditaburi bubuk cabai oleh sang suami.
"Iya kejadian awal pada tanggal 26 Februari lalu ya, ada cekcok antara suami istri, kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di Polres Depok, Rabu (24/5).
Cekcok Berujung KDRT
Percekcokan itu kemudian berujung KDRT. Setelah istri disiram bubuk cabai, ia melawan hingga kemaluan suaminya diremas.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri. Akhirnya terjadi saling lapor di Polres Metro Depok, yang mana sang istri melapor duluan dan suaminya melapor kemudian," sambungnya.
Simak juga Video 'KuTips: Bela Dirimu Jika Jadi Korban KDRT!':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Suami Istri Jadi Tersangka
Kasus ini kemudian diselidiki polisi hingga keduanya jadi tersangka. Dalam perjalanan kasusnya, pihak suami sempat mengajukan restoratif justice sebagai jalan damai, tetapi pihak istri tak datang.
"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka," kata Yogen.
Istri Ditahan Polisi
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri di Depok ditetapkan sebagai tersangka setelah saling lapor atas kasus KDRT di Polres Depok. Kini, sang istri yang lebih dulu melapor malah ditahan polisi, sedangkan sang suami tidak ditahan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan, tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif. Kita panggil tidak hadir, hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ (restorative justice) tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata Yogen kepada wartawan di Polres Depok, Rabu (24/5/2023).
Sementara sang suami, kata Yogen, tidak ditahan karena dalam kondisi sakit dan ada dari rekomendasi dari rumah sakit. Sang suami disebut harus menjalani operasi setelah alat kelamin diremas istri dalam KDRT tersebut.
"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," kata Yogen.