Aksi bejat dilakukan oleh KAS (46) yang tega memperkosa putri kandungnya berulang kali hingga hamil delapan bulan di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Bahkan pelaku pernah menyetubuhi anak di samping istrinya yang tidur.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan memang dari empat kali perbuatan itu ada satu yang dilakukan di samping istri tersangka ataupun ibu kandung dari korban sendiri," kata Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora, dilansir detikSumbagsel, Rabu (24/5/2023).
Menurut Faebo, korban sempat memohon agar pelaku tak melakukan tindakannya itu. Namun pelaku tetap memperkosa korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anaknya itu sudah memohon minta tolong jangan dilakukan karena ada ibu nya yang tengah tertidur tetap di sampingnya. Namun pelaku tetap dengan teganya melakukan perbuatan tersebut," terang dia.
Diketahui, keluarga tersebut tidur bersama di satu lantai. Saat ini KAS telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Dia juga dijerat dengan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Ini Tampang Ayah Bejat yang Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 7 Bulan':