Dibongkarnya Ruko Pluit Makan Jalan Tuai Protes Pemilik dan Karyawan

Dibongkarnya Ruko Pluit Makan Jalan Tuai Protes Pemilik dan Karyawan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 21:33 WIB
Kepala Satpol PP DKI Arifin memantau pembongkaran ruko makan jalan di Pluit, Jakarta Utara
Ruko makan badan jalan di Pluit dibongkar petugas karena melanggar aturan (Foto: Brigitta Belia/detikcom)

Pemilik Ngaku Beli HGB ke JakPro

Salah satu pemilik ruko, Ferry (54,) mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) sejak empat tahun yang lalu. Dia mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan.

"(Awalnya sewa) Sampai 2019. Sewa dari tahun '90-an. Setelah itu sudah jual beli. Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (hak guna bangunan) murni," kata Ferry kepada wartawan di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry mengatakan penyewa lahan JakPro itu awalnya tidak dipermasalahkan terkait penggunaan bahu jalan untuk kepentingan setiap ruko. Dia mengklaim tidak memakan bahu jalan.

"Tidak. Cuma pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan karena kita nggak makan bahu jalan. Bahu jalan kan di depan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih, 11 meter cukup dong. Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol," ucapnya.

Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakut, Muhammadong, mengatakan pihaknya menyerahkan urusan tersebut pada dinas terkait.

"Untuk hal ini Satpol PP tidak tahu masalah teknis perizinan," kata Muhammadong saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Dia menyebut Satpol PP melakukan pembongkaran berdasarkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

"Satpol membongkar ketika Suku Dinas (Sudin) Citata mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Satpol Jakut," jelasnya.

Ruko Makan Jalan Dipastikan Salahi Aturan

Sudin Citata Jakut sebelumnya menyatakan bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Pemkot Jakut mempersiapkan rekomtek untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Sudin Citata Jakut Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5).

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT JakPro.

"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro," terangnya.

Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tegasnya.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads