Kena Bongkar, Pemilik Ruko 'Makan Jalan' Ini Ngaku Beli HGB dari JakPro 2019

Kena Bongkar, Pemilik Ruko 'Makan Jalan' Ini Ngaku Beli HGB dari JakPro 2019

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 15:15 WIB
Sejumlah ruko di Pluit dianggap melanggar aturan karena memakan badan jalan. Salah satu pemilik ruko mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakpro sejak 2019. (Brigitta Belia/detikcom)
Sejumlah ruko di Pluit dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan. Salah satu pemilik ruko mengaku sudah membeli lahan dari PT JakPro sejak 2019. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan. Salah satu pemilik ruko, Ferry (54,) mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) sejak empat tahun yang lalu.

"(Awalnya sewa) Sampai 2019. Sewa dari tahun '90-an. Setelah itu sudah jual beli. Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (hak guna bangunan) murni," kata Ferry kepada wartawan di lokasi, Rabu (24/5/2023).

Ferry mengatakan penyewa lahan JakPro itu awalnya tidak dipermasalahkan terkait penggunaan bahu jalan untuk kepentingan setiap ruko. Dia mengklaim tidak memakan bahu jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak. Cuma pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan karena kita nggak makan bahu jalan. Bahu jalan kan di depan," ujarnya.

"Bahu jalan itu di depan. Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih, 11 meter cukup dong. Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hari ini, sekitar 200 personel Satpol PP mendatangi lokasi ruko yang memakan badan jalan tersebut. Mereka akan membongkar ruas ruko yang memakan badan jalan.

Sejumlah ruko di Pluit dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan. Salah satu pemilik ruko mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakpro sejak 2019. (Brigitta Belia/detikcom)Satpol PP mendatangi lokasi dan membongkar ruas ruko yang memakan badan jalan. (Brigitta Belia/detikcom)

Walkot Tepis Ada Beking Ruko Makan Jalan di Pluit

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menegaskan tidak melakukan pembiaran terhadap bangunan ruko di Pluit yang memakan badan jalan. Ali menerangkan, justru dialah yang melaporkan pelanggaran itu ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

"Nggak, kan saya yang melaporkan ke Pak Gubernur," kata Ali kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/5).

Ali mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Jakut tidak pernah menjadi pelindung (beking) bangunan ruko yang melanggar aturan itu. Menurutnya, sejak ada perintah bongkar bangunan melanggar aturan dari Heru Budi, bekingan yang disebut melindungi bangunan ruko itu tidak pernah muncul.

"Nggak muncul tuh beking seperti itu, kita mau bongkar," kata Ali.

Ruko Dilaporkan Makan Badan Jalan

Ali sendiri tahu ada bangunan ruko yang melanggar karena mengecek laporan Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya di Aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) mengenai bangunan ruko tersebut. Setelah itu, lanjut dia, Pemkot Jakut, meneruskan laporan kepada pihak terkait seperti PT Jakarta Propertindo (Perseroda), dulunya bernama Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar

[Gambas:Video 20detik]



PT JakPro merupakan pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko tersebut. Termasuk PT Jawa Barat Indah (JBI) selaku pengembang (developer) ruko.

Hasilnya, ditemukan batas-batas letak bangunan yang melanggar aturan PP 21 Tahun 2021. Pemkot Jakut kemudian bergerak membuat Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) sebagai dasar pembongkaran dan menggaris batas-batas bangunan melanggar di lapangan menggunakan cat semprot merah.

Sejumlah ruko di Pluit dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan. Salah satu pemilik ruko mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakpro sejak 2019. (Brigitta Belia/detikcom)Satpol PP akan membongkar 20 ruko yang ruas bangunannya memakan badan jalan. (Brigitta Belia/detikcom)

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads