Dibongkarnya Ruko Pluit Makan Jalan Tuai Protes Pemilik dan Karyawan

Dibongkarnya Ruko Pluit Makan Jalan Tuai Protes Pemilik dan Karyawan

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 21:33 WIB
Kepala Satpol PP DKI Arifin memantau pembongkaran ruko makan jalan di Pluit, Jakarta Utara
Ruko makan badan jalan di Pluit dibongkar petugas karena melanggar aturan (Foto: Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta membongkar ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara (Jakut). Pembongkaran itu sempat mendapatkan protes dari pemilik ruko dan karyawan.

Satpol PP dan petugas gabungan membongkar ruko yang ada di Jalan Niaga itu pada Rabu (24/5/2023). Pembongkaran mulai dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

Pantauan detikcom di Jalan Niaga, Ruko Blok Z Selatan, sejak pukul 08.50 WIB, tampak kawasan ruko sudah ramai dengan pengunjung. Truk derek dari Dishub dan truk skylift dari Satpol PP juga disiagakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan yang terparkir di kawasan tersebut tampak dipindahkan oleh para pemiliknya. Petugas dari Dinas Bina Marga dan sejumlah dinas lain juga datang ke lokasi.

Pukul 09.13 WIB, petugas Satpol PP mulai menyisir lokasi pembongkaran. Proses pembongkaran dimulai dari Ruko di Blok Z Utara. Terlihat petugas mengerahkan alat-alat untuk melakukan pembongkaran.

ADVERTISEMENT

Pemilik dan Karyawan Demo

Karyawan dan pemilik ruko melakukan demonstrasi pada saat pembongkaran ruko. Dalam tuntutannya, mereka meminta Ketua RT 011 Riang Prasetya turun dari jabatannya.

Para karyawan serta pemilik toko di Jalan Niaga Blok Z membentangkan spanduk yang berisi tuntutan agar RT Riang Prasetya mundur dari jabatannya.

Salah satu spanduk itu bertulisan 'Warga UMKM dan Karyawan RT 011/003 Jadi Resah Sejak Pak RT Riang Prasetya Sibuk Cari Sensasi'.

Mereka juga meminta Riang Prasetya turun dan keluar dari kantornya, yang letaknya tak jauh dari ruko. Suasana sempat ricuh karena aksi mereka dihadang oleh petugas keamanan yang ada.

Karyawan restoran di salah satu ruko bernama Romawi (43) juga menolak pembongkaran itu. Dia meminta adanya solusi terhadap pembongkaran.

"Seharusnya pemerintah senang karena para pengusaha memberikan lapangan pekerjaan dan kita sampai nggak kerja ke luar negeri. Kalau dibongkar begini, kami mau kerja apa?" kata Romawi kepada wartawan di lokasi.

Pemilik ruko dan karyawan di Pluit demo saat pembongkaran dilakukanPemilik ruko dan karyawan di Pluit demo saat pembongkaran dilakukan (Foto: Brigitta Belia/detikcom)

Romawi mengaku dampak pembongkaran ini akan berimbas pada pengurangan jumlah karyawan. Dia khawatir tidak bisa lagi bekerja di tempat tersebut.

"Ya terdampaklah. Kita kasih makan keluarga pakai apa? Kita kan kerja dibayar harian," jelasnya.

Romawi berharap ada solusi dari pembongkaran ini. Sebab, menurutnya, mencari pekerjaan baru tidaklah mudah.

"Jangan bongkar saja. Terus kita mau ke mana? Setelah dibongkar, kan kita harus melamar kerja lagi. Ya kalau diterima. Kan kita pendidikannya minim," ujarnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Penampakan Satpol PP Bongkar Ruko yang 'Makan Jalan' di Pluit':

[Gambas:Video 20detik]



Petugas Bongkar 20 Ruko

Meski ada penolakan, petugas tetap melakukan pembongkaran. Hal itu lantaran bangunan melanggar aturan karena memakan badan jalan. Setidaknya ada 20 ruko yang akan dibongkar.

"Ruko yang dibongkar hari ini ada kurang lebih 20 ruko," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin pada wartawan di lokasi, Rabu (24/5).

"Sampai selesai tuntasnya. Ya kalau hari ini nggak selesai, ya kita lanjut esok," lanjutnya.

Arifin mengatakan pihaknya menurunkan 200 personel untuk membongkar ruko yang melanggar aturan itu. Pemkot Jakut sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang menyatakan ruko-ruko tersebut bersalah karena mengokupasi fasilitas umum (fasum)/fasilitas sosial (fasos).

"Kalau jumlah personel yang ada lebih kurang 200 orang yang turun," ungkapnya.

Pemda mermbongkar sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan (Brigitta Belia/detikcom)Pemda membongkar sejumlah ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), dianggap melanggar aturan karena 'memakan' badan jalan (Brigitta Belia/detikcom).

Saat ditemui Rabu siang, Arifin menjelaskan pihaknya masih melaksanakan pembongkaran inrit di ruko-ruko tersebut. Inrit ialah jalan keluar-masuk dari jalan ke bidang tanah melalui trotoar atau saluran air.

Arifin mengatakan tidak seluruh bangunan ruko yang dibongkar. Petugas hanya membongkar bagian ruko yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air.

"Saat ini sedang dikerjakan oleh teman-teman semua dari Satpol PP. Ya kami kerahkan juga beberapa tenaga kerjanya untuk membongkar inrit kemudian dibantu dari Dinas Tata Air, kemudian juga teman-teman dinas yang lain yang juga melakukan secara terpadu," ujarnya.

Baca berita lengkapnya pada halaman selanjutnya.

Pemilik Ngaku Beli HGB ke JakPro

Salah satu pemilik ruko, Ferry (54,) mengaku sudah membeli lahan dari PT Jakarta Propertindo (JakPro) sejak empat tahun yang lalu. Dia mengaku memiliki sertifikat hak guna bangunan.

"(Awalnya sewa) Sampai 2019. Sewa dari tahun '90-an. Setelah itu sudah jual beli. Kita beli dengan JakPro dengan sertifikat HGB (hak guna bangunan) murni," kata Ferry kepada wartawan di lokasi.

Ferry mengatakan penyewa lahan JakPro itu awalnya tidak dipermasalahkan terkait penggunaan bahu jalan untuk kepentingan setiap ruko. Dia mengklaim tidak memakan bahu jalan.

"Tidak. Cuma pas kita sewa dengan JakPro, kita gunakan lahan ini juga JakPro tidak permasalahkan karena kita nggak makan bahu jalan. Bahu jalan kan di depan," ujarnya.

"Jalan sebenarnya optimalnya berapa sih, 11 meter cukup dong. Masa sampai 18 meter, jalan, mau bikin jalan tol," ucapnya.

Merespons hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jakut, Muhammadong, mengatakan pihaknya menyerahkan urusan tersebut pada dinas terkait.

"Untuk hal ini Satpol PP tidak tahu masalah teknis perizinan," kata Muhammadong saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

Dia menyebut Satpol PP melakukan pembongkaran berdasarkan rekomendasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

"Satpol membongkar ketika Suku Dinas (Sudin) Citata mengeluarkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) ke Satpol Jakut," jelasnya.

Ruko Makan Jalan Dipastikan Salahi Aturan

Sudin Citata Jakut sebelumnya menyatakan bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Pemkot Jakut mempersiapkan rekomtek untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.

Berdasarkan hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin serta tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.

"Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3," kata Kepala Sudin Citata Jakut Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/5).

Pengembang ruko tersebut, yakni PT Jawa Barat Indah, pun mengakui telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada BPL Pluit, yang kini dikenal dengan PT JakPro.

"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro," terangnya.

Rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek. Rapat tersebut, kata dia, turut melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.

"Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads