Modus Ajak Ziarah, Pria Perkosa dan Aniaya Gadis di Serang Kota

Modus Ajak Ziarah, Pria Perkosa dan Aniaya Gadis di Serang Kota

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 21:28 WIB
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan keterangan ke wartawan (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memberikan keterangan kepada wartawan. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Polresta Serang Kota menangkap pria berinisial J yang memperkosa gadis di semak-semak di Kecamatan Kasemen. Awalnya tersangka mengajak korban berziarah ke kawasan Banten Lama.

Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pihak korban melapor ke Polres pada Rabu (3/5/2023) lalu bahwa pelaku menganiaya dan memperkosa korban yang masih gadis berinisial R.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (22/5) kemarin, status laporan naik ke penyidikan. Polisi langsung menetapkan tersangka dan langsung menangkapnya pada keesokan harinya di Waringin Kurung, Kabupaten Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah melakukan penangkapan pelaku inisial J domisili di Waringin Kurung," kata Sofwan ke wartawan pada Rabu malam (24/5).

Ia mengatakan pelaku mengenal korban pada April lalu melalui Facebook. Dari perkenalan itu, tersangka dan korban saling komunikasi melalui WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Pelaku lalu merayu korban pada 30 April lalu dan mengajak korban berziarah ke Banten Lama. Bukannya berziarah, korban lalu dibawa ke semak-semak dan dilakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan.

"Tidak lama membelokkan ke semak-semak kebun sehingga korban loncat dari motor. Pelaku mengejar menarik bajunya membanting korban dan membekap kepala dan membenturkan ke tanah 3 kali," ujarnya.

Dalam kondisi pingsan, pelaku memperkosa korban dalam kondisi tidak sadar. Setelah itu, pelaku mengambil barang korban, termasuk handphone.

Tersangka, katanya, memperkosa korban saat istrinya hamil. Saat ditangkap, ia bersembunyi di rumah mertuanya.

"Hasil pemeriksaan pelaku sudah beristri, sudah memiliki anak. Pas kejadian, istrinya menjelang melahirkan," pungkasnya.

Tersangka diancam Pasal 285 dan/atau Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Simak juga 'Tersangka Cabul yang Sumpah Pocong Ditangkap, Neneknya Histeris':

[Gambas:Video 20detik]



(bri/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads