Bawa Kabur dan Perkosa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Serang Ditangkap

Bawa Kabur dan Perkosa Gadis di Bawah Umur, Pemuda di Serang Ditangkap

M Iqbal - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 15:28 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Cilegon -

Pria berinisial HT (29) membawa kabur serta memerkosa gadis di bawah umur. Usai nafsu bejatnya terlampiaskan, HT menelantarkan korban begitu saja. Atas perbuatannya, HT ditangkap polisi. Dia kemudian ditahan.

"Pelaku tanpa izin dari orang tua atau wali dari korban M, telah membawa pergi korban dari tempat tinggal korban atau orang tua korban, dengan cara korban dijemput di pinggir jalan raya oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar, Senin (10/4/2023).

Nandar menjelaskan korban dijemput oleh HT di pinggir jalan Kampung Pasauran, Cinangka, Kabupaten Serang, pada Selasa (4/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Nandar menyampaikan HT membawa korban ke rumahnya di Ranca Tales, Taktakan, Kota Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya korban dibonceng pelaku dengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Lalu diajak ke tempat tinggal pelaku di daerah Kampung Ranca Tales Kelurahan Derangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang," terang Nandar.

ADVERTISEMENT

Korban Dicekoki Obat Lalu Diperkosa

Di rumah pelaku, korban diduga diberi obat keras. Efek dari konsumsi obat tersebut, kesadaran korban terganggu.

Pascaminum obat, korban diduga diperkosa oleh HT. Korban dibawa kabur pelaku selama 4 hari.

"Korban diberikan semacam obat-obatan (obat keras) oleh pelaku yang menyebabkan korban mengalami gangguan kesadaran serta kemungkinan korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ujarnya.

Saat kesadarannya sedikit pulih, korban menghubungi saudaranya, NA. Korban mengabari NA soal dirinya yang sedang bersama pelaku. NA kemudian menyusul korban, tapi korban diketahui sudah pergi.

"Pelaku memberi tahu kepada pelapor dan saksi Saudari NA bahwa korban dinaikkan kendaraan angkot jurusan Serang-Cilegon. Selanjutnya pelapor bersama Saudari NA menemukan korban sedang berada di dalam kendaraan angkot Serang-Cilegon dalam keadaan kesadaran terganggu," ungkap Nandar.

Mengetahui kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya dengan tuduhan melarikan anak di bawah umur atau persetubuhan anak di bawah umur.

Lihat juga Video 'Sopir Bus di Makassar Perkosa Pelajar Berusia 15 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(bal/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads