Kejagung Periksa 4 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Periksa 4 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 18:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang pihak swasta terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022. Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (23/5/2023).

Keempat saksi yang diperiksa adalah:
1. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta.
2. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.
3. S selaku Direktur PT Sankeindo.
4. SS selaku pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi BTS 4G atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH, dan tersangka JGP. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru, yaitu WP, yang berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, di dalam korupsi BTS 4G Bakti Kominfo itu.

Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini tujuh tersangka dalam kasus ini:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan

Simak Video 'Proyek-proyek Kominfo yang Diperintahkan Lanjut Walau Johnny Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads