Viral Parkir 5 Menit di Tanah Abang Dimintai Rp 50 Ribu, Ini Kata Dishub

Viral Parkir 5 Menit di Tanah Abang Dimintai Rp 50 Ribu, Ini Kata Dishub

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 17:29 WIB
Lalin di sekitar Pasar Tanah Abang macet (Brigitta/detikcom)
Ilustrasi. Lalin di sekitar Pasar Tanah Abang (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Video seorang warga yang mengaku digetok tarif parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), sebesar Rp 50 ribu viral di media sosial (medsos). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bakal turun tangan melakukan penertiban.

Dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (24/5/2023), pria itu mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp 50 ribu saat memarkirkan mobilnya. Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama 5 menit.

Lokasi tempat dia memarkirkan kendaraannya berada di sekitaran Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang. Meskipun tak memperlihatkan oknum juru parkir (jukir), dalam video itu turut disertakan audio percakapan antara warga dan jukirnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku syok atas kejadian tersebut. Dia sempat mempertanyakan mengapa dipatok tarif sampai Rp 50 ribu. Dia sempat menawar agar tarif parkirnya diturunkan menjadi Rp 20 ribu.

Dishub Koordinasi dengan Polisi untuk Tertibkan Jukir

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara mengenai laporan tersebut. Dia bakal berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menertibkan oknum jukir yang mematok tarif Rp 50 ribu tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tentu tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Jakpus terhadap oknum-oknum jukir itu akan ditertibkan, seperti yang kemarin di Gambir," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/5/2023).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Imbau Tak Parkir Sembarangan

Syafrin juga mengimbau agar warga tak memarkirkan kendaraan sembarangan di pinggir jalan. Sebab, pengelola telah menyiapkan lokasi parkir resmi dengan kapasitas yang mumpuni.

"Saya kembali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menggunakan jasa parkir liar. Di Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia, jadi silakan parkir di sana," tegas Syafrin.

Selain parkir liar, ada potensi kendaraan akan diangkut oleh petugas Dishub apabila parkir di pinggir jalan. Karena itu, sekali lagi dia meminta agar warga tertib memarkirkan kendaraan di lokasi yang disiapkan.

"Jika anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan tentu Anda akan kena denda retribusi Rp 500 ribu. Begitu lolos misalnya, kemudian ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti kemarin yang viral itu," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads