Masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK.
"MAKI mendesak untuk segera membentuk pansel dan bukan pansel yang abal-abal, pansel yang benar. Jadi membentuk pansel harus segera, tidak boleh nanti terburu-buru atau mepet-mepet," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).
Boyamin menyebut perlu persiapan yang matang untuk membentuk pansel. Boyamin mengatakan pansel capim KPK bisa diisi tokoh-tokoh yang kredibilitasnya teruji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena apa, sebelum ini panselnya menurut saya tidak, istilahnya tidak excellence, tidak istimewa, sehingga yang terpilih juga banyak yang bermasalah. Terbukti Ibu Lili melanggar kode etik sampai mengundurkan diri. Pimpinan yang lain juga melanggar kode etik, yang kemarin baru dugaan-dugaan kebocoran data itu kan karena proses di panselnya yang menurut saya kurang benar," kata Boyamin.
"Maka segera bentuk pansel yang benar, persiapan yang mateng, tokoh-tokoh yang kredibel, tapi bukan saya lho ya, kan gitu kan," sambungnya.
Masa Jabatan Firli dkk di KPK Berakhir Tahun Ini
Untuk diketahui, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk berakhir tahun ini. Pimpinan KPK saat ini dipilih dan diambil sumpahnya pada 20 Desember 2019. Saat awal terpilih, pimpinan KPK diisi oleh Firli Bahuri sebagai Ketua serta Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua.
Dalam perjalanannya, Lili mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK karena terjerat kasus pelanggaran etik. Ia kemudian digantikan oleh Johanis Tanak.
Jika mengacu pada UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Artinya, masa jabatan Firli dkk akan berakhir tahun ini.
Proses pemilihan pimpinan KPK dimulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk Presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU KPK.
Namun tak ada aturan yang menyebut secara spesifik kapan presiden harus membentuk pansel capim KPK. Pada 2014, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Keppres Pembentukan Pansel Capim KPK pada 23 Juli 2014.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keppres Pansel Capim KPK pada 17 Mei 2019. Pansel tersebut terdiri atas sembilan orang. Selain pansel capim KPK, Presiden Jokowi harus membentuk pansel calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Simak juga 'Satgas TPPU Gandeng Eks Pimpinan KPK-Eks Kepala PPATK':