Bos Maspion Group Alim Markus Bungkam Usai 3 Jam Diperiksa KPK

Bos Maspion Group Alim Markus Bungkam Usai 3 Jam Diperiksa KPK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 15:49 WIB
Jakarta -

KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry atau Maspion Group, Alim Markus, terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Alim Markus diperiksa sekitar tiga jam.

Dia mulai diperiksa sekitar pukul 09.42 WIB di gedung KPK. Alim Markus lalu selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 12.46 WIB.

Tidak ada komentar yang diberikan Alim Markus. Dia hanya diam ketika ditanya soal materi pemeriksaannya sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua hari berturut-turut, setidaknya ada dua direktur utama yang diperiksa KPK terkait gratifikasi Saiful Ilah. KPK sebelumnya telah memeriksa Soedomo Margonoto. Soedomo merupakan Direktur Utama PT Santos Kaya Abadi Kopi Kapal Api diperiksa pada Senin (22/5) di Gedung Merah Putih KPK.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Soedomo Margonoto," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/5).

ADVERTISEMENT

Ali mengatakan Soedomo diperiksa terkait aliran uang di gratifikasi Saiful Ilah. Penyidik mencecar perihal uang asing yang diterima oleh Saiful.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," katanya.

Selanjutnya

Gratifikasi Rp 15 Miliar Saiful Ilah

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 15 miliar. Gratifikasi itu rupanya diberikan dengan dalih pemberian hadiah ulang tahun hingga ucapan selamat hari Lebaran.

"IS diduga menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3). Saiful Ilah merupakan mantan Bupati Sidoarjo selama dua periode. Dia menjabat Bupati pada periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Terkait teknis penyerahannya dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu US dollar dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya," ujar Alex.

Alex menambahkan, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi kepada Saiful terdiri atas pihak swasta hingga Direksi BUMD. Bentuk gratifikasi yang diterima Alex juga ada yang berbentuk barang mewah. Barang-barang itu dari logam mulia hingga jam tangan mewah.

Halaman 2 dari 2
(ygs/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads