Terbukti Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Khoirur Riza - detikNews
Jumat, 20 Des 2019 12:29 WIB
Foto: Vonis Sudikerta di PN Denpasar, Khoirur Riza-detikcom
Denpasar - Eks Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim meyakini Sudikerta bersalah melakukan penipuan terhadap Bos Maspion Alim Markus sebesar Rp 150 miliar sekaligus tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan kurungan," tegas hakim ketua, Esthar Oktavi di PN Denpasar, Jumat (20/12/2019).

Hakim menyebut Sudikerta secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Diketahui, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Sudikerta dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Setelah pembacaan putusan oleh hakim, Sudikerta langsung berniat mengajukan banding.

"Terima kasih Yang Mulia. Hari ini saya langsung menyatakan banding dan mohon dibuatkan berita acara," kata Sudikerta. (zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads