KPK memanggil sejumlah saksi di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Salah satu saksi yang dipanggil ialah presenter televisi Brigita Manohara.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK atas nama Reyhan Khalifa (wiraswasta), Brigita P Manohara (karyawan swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Brigita Manohara sebelumnya diperiksa sebagai saksi untuk Ricky Pagawak pada 2022. Saat itu, Brigita telah mengembalikan uang pemberian dari Ricky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigita mengaku sudah mendapat informasi soal pemanggilannya. Namun dia tak bisa hadir karena sedang bertugas di luar Jakarta.
"Aku diberitahukan Senin ketika sudah di luar kota. Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," katanya.
Brigita Sebut Rp 480 Juta dari Pagawak Bentuk Apresiasi
Brigita Manohara mengaku pernah menerima uang senilai Rp 480 juta serta barang dari Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Ricky merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Brigita mengatakan uang tersebut bentuk apresiasi Ricky atas profesinya dan sebagai teman baik.
"Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian," kata Brigita kepada detikcom, Rabu (22/2).
Brigita menyampaikan mobil yang diberikan oleh Ricky pun sudah dikembalikan ke KPK. Brigita pun menegaskan kembali hal tersebut bentuk apresiasi teman baik.
"Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa," tutur Brigita.
Ricky Pagawak saat ini telah ditetapkan tersangka oleh KPK dengan jeratan pasal suap, gratifikasi, hingga TPPU. Besaran nilai korupsi mantan Bupati Mamberamo Tengah ini berkisar Rp 200 miliar.