Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi mengapresiasi vonis 16 tahun penjara terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah terkait kasus korupsi tabungan wajib perumahan TNI AD. Anwar juga mengapresiasi vonis 11 tahun penjara terhadap terdakwa Kolonel CZI (PURN) Cori Wahyudi AHT dalam kasus yang sama.
Diketahui kasus ini terbagi menjadi beberapa berkas perkara, pertama kasus TWP AD dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 127 miliar, kedua orang Terdakwa yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan NI Putu Purnamasari masing-masing divonis 16 tahun, denda Rp 750 juta subsidair kurungan 6 bulan.
Brigjen Yus ditambah hukuman uang pengganti senilai Rp 34.375.756.533 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut. Sedangkan Ni Putu ditambah hukuman uang pengganti senilai Rp 80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan berkas kedua dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 61,7 miliar, terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan KGS M. Mansyur Said masing-masing divonis 11 tahun, denda Rp 750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan. Kolonel Cori ditambah hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 8.845.000.000 subsidair pidana penjara selama 4 tahun. Sedangkan terdakwa KGS M Mansyur dihukum tambahan uang pengganti senilai Rp 52.270.560.912 subsidair pidana penjara selama 6 tahun.
Atas putusan tersebut, Anwar Saadi mengapresiasi putusan tersebut walaupun lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.
"Laksda TNI Anwar Saadi mengapresiasi dan menyampaikan bahwa perkara korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya yaitu bersama-sama sipil dan militer, serta titik berat kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI," kata Anwar melalui keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).
Ia mengatakan dampak dari kasus ini tidak hanya kerugian uang yang menjadi hak prajurit karena belum diterima sama sekali. Karena uang prajurit langsung dipotong tetapi justru tidak mendapatkan rumah. Akibatnya, uang yang semula diharapkan bisa jadi rumah, justru diselewengkan oleh para Terdakwa.
"Kerugian lainnya tidak semata-mata berupa uang prajurit yang hilang. Lebih dari itu, berdampak terhadap kesejahteraan prajurit dan keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para Terdakwa," katanya.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan kerugian terhadap TNI AD, yaitu pada program pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat menyejahterakan prajurit berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud. Dampak lanjutannya adalah moril prajurit menjadi tidak semangat. Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara.
JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan hanya sekedar menghukum orang di penjara. Ia mengingatkan untuk semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.
Terkait dua perkara ini, Jampidmil melalui mekanisme koneksitas sudah menyita sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp 12 Miliar, termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD, sebagaimana amar putusan Majelis Hakim Koneksitas.
"Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD," katanya.
"JAM-Pidmil akan terus berkoordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Simak juga 'Saat Bertemu Jokowi, Purnawirawan TNI-Polri Tegaskan Netral di Pilpres 2024':
Kejagung Serahkan Aset Terdakwa Kasus Korupsi TWP AD ke Oditur Militer
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset dan barang titipan terdakwa kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) ke Kepala Orditurat Militer II Jakarta. Aset yang diserahkan itu berupa mobil hingga uang Rp 7,5 miliar.
"Adapun barang bukti dan barang titipan yang dilakukan serah terima terdiri dari sejumlah sertifikat tanah dan bangunan serta dokumen lainnya, kendaraan roda empat hasil penyitaan, serta barang bukti uang Rp 7,5 miliar dan USD 11 ribu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya.
Penyerahan aset dan barang titipan itu disaksikan oleh Jampidmil Anwar Saadi pada Senin (21/5) kemarin.
"Upaya penelusuran aset hasil korupsi akan terus dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang diderita prajurit akibat tindakan korupsi yang dilakukan para Terpidana," ujar Ketut.
Meskipun kedua perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengingat titik berat kerugian ada pada kepentingan prajurit, hal ini yang menjadi dasar perkara korupsi tersebut diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Militer selaku pelaksana eksekusi yaitu Oditur Milter Tinggi.
Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut atas putusan dua perkara korupsi TWP AD oleh Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dari Direktur Penuntutan kepada Kepala Orditurat Militer II Jakarta, dengan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Pejabat Staf Markas Besar Angkatan Darat, Badan Pembinaan Hukum TNI, dan Oditurat Jenderal TNI.