Komisi III DPR RI meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menangani permasalahan di apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) secara netral. Komisi III DPR juga meminta penanganan masalah itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023). Desmond mengatakan Komisi III akan mengundang pihak PT Duta Pertiwi dan Saurip Kadi.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang Duta Pertiwi, Pak Saurip Kadi, Komisi III, dan Polda Metro Jaya sebagai saksi saja," kata Desmond.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond menuturkan nantinya dalam mediasi itu DPR dan Polda Metro hanya bersifat sebagai pengawas. Dia berkata itu untuk mengantisipasi hal-hal di luar batas.
"Mengawasi saja, agar kalau ada ekses Kepolisian tahu, Komisi III tahu, yang tidak diharapkan kemungkinan-kemungkinan itu agar pihak Kepolisian melakukan antisipasi ke depan," ujarnya.
Desmond menuturkan peristiwa itu harus menjadi pelajaran agar tidak terulang hal serupa. Dia berharap PT Duta Pertiwi tidak menjadi bola-bola luar yang menyebabkan kondisi tidak kondusif.
"Ini peristiwa yang ke depan tentunya bagian yang harus kita antisipasi kalau kemungkinan-kemungkinan keributan seperti ini," ujar dia.
"Sekali lagi Duta Pertiwi besar harapan kami ini tidak jadi bola-bola luar yang tidak kondusif dalam rangka kepentingan bangsa kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membahas permasalahan atau sengketa kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM). Karyoto mengatakan perkara sengketa Apartemen GCM sampai saat ini belum memperoleh solusi.
"Dalam perjalanannya, bahwa kami memonitor penyelesaian bahwa sengketa kepengurusan Apartemen GCM sudah menempuh berbagai jalur dalam penyelesaian sengketa, bahkan pernah ada cara-cara yang sampai menyebabkan gangguan Kamtibmas," ujar Karyoto.
"Ini kenapa kami ada di sini, dengan demikian sampai saat ini belum terjadi kesepakatan untuk mencari solusi secara musyawarah," sambung dia.
Dalam rapat itu, turut hadir pihak-pihak yang bersengketa ialah penghuni apartemen dan pengelola PT Duta Pertiwi.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan duduk perkara awal mula kisruh apartemen GCM. Hengki berkata GCM dibangun dalam dua tahap.
"Pembangunan Graha Cempaka Mas ini awalnya dibangun dalam 2 tahap, yaitu yang pertama tahap pertama pembangunan 6 menara apartemen, yang terdiri atas 888 unit apartemen dan 161 unit ruko selesai tahun 1997, kemudian tahap kedua pembangunan pusat perbelanjaan dan juga rukan 4 susun selesai pada tahun 2002 ," ujar Hengki.
Hengki menuturkan setelah pembangunan selesai dilakukan, dibentuk Perhimpunan Pemilih Rumah Susun Campuran (PPRSC) GCM dengan SK Gubernur Nomor 1209 Tahun 2000. Pada 2002-2012, mereka menunjuk PT Duta Pertiwi untuk menjadi pengelola, yang mengelola IPL (Iuran Pengelola Lingkungan).
Namun, pada 2013, PPRSC mengumumkan kenaikan rencana IPL dan PPN. Hengki mengatakan dari sanalah, awal mula konflik terjadi yang mendapatkan resistensi dari sekelompok warga.
Simak juga 'Saat Meriahkan HUT DKI, Heru Budi Buka Jakarta Great Sale':