Bareskrim Polri mengatakan tengah mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf. Bukhori dilaporkan oleh istri keduanya berinisial M (34).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus itu sebelumnya dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Bandung. Kini penanganannya telah diambil oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Ramadhan mengatakan saat ini pihaknya masih mempelajari berkas perkara kasus tersebut.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)," ucapnya.
Selain melaporkan ke polisi, istri Bukhori sebelumnya melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan KDRT.
Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam. Dia menjawab pertanyaan soal apakah anggota inisial B yang dilaporkan itu berasal dari Fraksi PKS.
"Iya, menurut laporan seperti itu," kata Nazaruddin ketika dimintai konfirmasi, Senin (22/5/2023) malam.
Nazarudin mengatakan MKD DPR punya waktu dua hari untuk mengklarifikasi laporan terkait anggota DPR berinisial B itu. Untuk selanjutnya meminta klarifikasi kepada pelapor.
"Kita harus tahu dulu benar nggak laporannya, kita punya waktu dua hari langsung kita panggil, pelapornya dulu yang kita klarifikasi, bener nggak, baru terlapornya nanti," ucapnya.
Lihat juga Video: Venna Melinda Berniat Umrah usai Vonis Kasus KDRT Ferry Irawan
(yld/yld)