5 Fakta Pasutri Tipu-tipu Jastip Tiket Coldplay Raup Rp 275 Juta

5 Fakta Pasutri Tipu-tipu Jastip Tiket Coldplay Raup Rp 275 Juta

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 23 Mei 2023 07:46 WIB
Polda Metro Jaya menangkap pasutri pelaku penipuan modus jastip tiket Coldplay
Foto: Polda Metro Jaya menangkap pasutri pelaku penipuan modus jastip tiket Coldplay (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Konser Coldplay di Jakarta disambut antusias fans yang memburu tiket. Tidak sedikit yang menggunakan jasa penitipan (jastip) tiket Coldplay yang berujung kena tipu.

Baru-baru ini, Polda Metro Jaya menerima puluhan korban penipuan bermodus jastip tiket Coldplay. Pelakunya ditangkap, ternyata pasangan suami istri asal Yogyakarta.

Pasutri berinisial ABF dan W berhasil mengantongi uang ratusan juta rupiah dari hasil penipuan itu. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta pasutri pelaku penipuan jastip tiket Coldplay ditangkap polisi:

Pasutri Penipu Jadi Tersangka

Direktur Reskrisus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan kedua pelaku tertangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

ADVERTISEMENT

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket," kata Aulianysah dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2023).

Kedua tersangka adalah laki-laki berinisial ABF dan wanita berinisial W. Mereka ditangkap di Bantul, Yogyakarta. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Auliansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Open Jastip via Akun Twitter

Kedua tersangka membuat sebuah akun dan seolah-olah menjual tiket konser Coldplay. Keduanya mengaku membeli akun tersebut dari Twitter.

"Mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @fintrove_id, web ini mereka beli dari Twitter dari seseorang. Memilih web ini karena sudah cukup banyak follower-nya," katanya.

Kedua tersangka membuka jasa penitipan (jastip) pembelian tiket Coldplay. Untuk meyakinkan para korban, mereka membuat komentar di akunnya seolah-olah testimoni dari konsumennya.

"Mereka kemudian membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta. Yang mana di Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagi tiket konser sebelumnya dan berhasil. Komentar dikatakan bagus, ini bener, asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat untuk membeli tiket." jelasnya.

Simak Video 'Pasutri Ditangkap Terkait Penipuan Tiket Coldplay':

[Gambas:Video 20detik]






Baca selanjutnya: keuntungan yang diraup kedua tersangka....

Raup Untung Rp 275 Juta

Auliansyah mengatakan pihaknya menerima 60 laporan penipuan jastip tiket Coldplay ini. Dari hasil penipuan tersebut, tersangka meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp 257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," ujarnya.

Kepada polisi, keduanya mengaku baru pertama kali melakukan penipuan. Keduanya berdalih nekat menipu karena terimpit perekonomian.

"Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan pengakuannya baru pertama kali. Kemudian pertanyaan berikutnya adalah menurut pengakuannya, (beraksi) untuk kebutuhan ekonomi," jelasnya.


Bikin Testimoni Palsu-palsu

Untuk meyakinkan calon korban, mereka membuat komentar di akunnya, seolah-olah komentar tersebut merupakan testimoni dari pelanggan yang sudah 'berhasil' menitipkan pembelian tiket konser kepadanya.

"Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," katanya.

"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," tambahnya.


Beli Tiket Asli Terlebih Dahulu

Tak sampai di sana, untuk meyakinkan para korban, keduanya juga mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membeli tiket asli seharga Rp 4,5 juta dengan kategori festival. Tiket tersebut, lanjut Auliansyah, dipajang di akun Twitternya agar korban tertarik.

"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan. Jadi maksudnya saya seandainya pelaku, saya sudah punya satu tiket, kemudian tiket itulah yang saya post di website. Harga tiket Rp 4,5 juta," jelasnya.

"Di Twitter tersebut menyampaikan bahwa dia sudah berhasil menjual tiket-tiket konser yang sebelum-sebelumnya, misalnya K-pop apa dan lain sebagainya," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads