Pemilik ruko di Pluit, Penjaringan, Jakut, mulai membongkar bangunan yang memakan badan jalan dan menutupi saluran air. Pemilik ruko diberi batas waktu sampai besok untuk membongkar bangunan yang langgar aturan.
Wali Kota Jakarta Utara (Jakut) Ali Maulana Hakim mengatakan ada 42 ruko yang telah diminta untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
"Jumlahnya sih 42-an (ruko) yang kita minta bongkar. Tapi nanti kan nggak semua bongkar. Ada yang memang nggak," kata Ali kepada wartawan di kawasan Monas, Minggu (21/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan pihaknya telah meminta pemilik ruko yang melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, ruko akan dibongkar Satpol PP.
"Yang bongkar mereka dulu. Kalau nggak dibongkar ya kita yang bongkar. Yang bongkar Satpol PP," tuturnya.
Terkait ruko viral tersebut, Ali mengatakan bangunan tersebut memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun dari bangunan hingga saluran yang ditutup tidak ada IMB-nya.
"Ada (IMB). Bangunan yang untuk sampe bangunan dia doang itu ada IMB-nya. Dari bangunan sampe ke saluran itu nggak ada IMB-nya. Apalagi saluran ke jalan, itu udah fasos-fasum," ungkap dia.
Sebagian Pemilik Ruko Mulai Bongkar Secara Mandiri
Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya mengatakan ruko yang melanggar aturan itu berada di Blok Z4 Utara dan ruko Blok Z8 Selatan. Pemiliki ruko tersebut sudah diberi surat imbauan untuk membongkar secara mandiri.
Riang meminta pembongkaran itu segera dilakukan oleh para pemilik ruko. Dia menyinggung rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara kepada pihak Satpol PP Jakarta Utara terkait perintah pembongkaran.
"Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu," ujarnya.
"Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang telah diterima oleh pihak Satpol PP merupakan landasan hukum yang kuat dan terbukti adanya Pelanggaran Bangunan di ruko blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan," sambungnya.
Simak Video: Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar
Baru Keramik Ruko yang Dibongkar
Dalam foto-foto yang diterima, hanya bagian lantai yang memakan bahu jalan yang dibongkar oleh pemilik ruko. Tampak keramik yang terdapat di bangunan ruko yang dijadikan kafe mulai dibongkar.
Puing bebatuan berserakan di sekitar lokasi pembongkaran. Meja-meja maupun kursi yang tadinya tersusun di halaman bangunan ruko diangkat.
Ketua RT 11 RW 03 Penjaringan, Riang Prasetya, mengatakan pembongkaran yang dilakukan itu secara mandiri oleh pemilik ruko.
"Pembongkaran yang dilakukan secara mandiri baru sebatas pembongkaran lantai keramik saja yang menutup saluran air dan bahu jalan. Untuk pembongkaran atap dan konstruksi bangunan yang berada di atas saluran air dan bahu jalan sama sekali belum ada satu pun sampai hari ini, tidak ada satu bangunan ruko atau pemilik ruko yang melakukan pembongkaran sendiri," kata Riang.
Riang berharap ruko-ruko yang menyalahi aturan tersebut dapat segera membongkar bangunan dan beton yang menutup saluran air. Dia juga meminta pihak berwajib dapat mengambil sikap tegas apabila bangunan belum dibongkar hingga melewati batas waktu.
"Pihak Satpol PP yang sudah menerima mandat pelaksanaan eksekusi penertiban bangunan dan dapat mencermati prosesnya untuk mengambil sikap tegas bila waktu tenggang yang diberikan justru dimanfaatkan oleh para pemilik ruko untuk mengulur-ulur waktu," ucapnya.