Bikin Skenario Penculikan, Pasutri di Jepara Ternyata Buang Bayinya ke Sumur

Dian Utoro Aji - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 12:01 WIB
Konferensi pers kasus pasutri buang bayi ke sumur di Mapolres Jepara, Senin (22/5/2023). (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Jepara -

Pasangan suami istri asal Desa Balong, Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang membuang bayinya ke dalam sumur dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara. Pasutri berinisial MR (44) dan SD (31) itu awalnya merekayasa cerita bahwa anaknya hilang.

Dilansir detikJateng, keduanya mengenakan baju tahanan biru, penutup wajah hitam, dan tangan diborgol. Mereka dikawal polisi bersenjata.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kedua tersangka dikenai pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar.

"Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga juncto 336 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar," kata Wahyu saat konferensi pers di Polres Jepara, Senin (22/5/2023).

Wahyu mengungkapkan kedua tersangka sempat berpura-pura kehilangan anak mereka yang nomor dua. Anak berinisial MH itu baru berusia tiga bulan. Mereka juga sempat membuat alibi bahwa bayi tersebut hilang diculik.

"Memang pada saat dibuang, pada awalnya tersangka alibi jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang mengambil atau menculik. Pukul 06.00 WIB sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang," ungkap Wahyu.

"Sehingga tercipta seolah-olah anaknya diculik pihak lain," dia melanjutkan.

Baca selengkapnya di sini




(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork