Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang akan berlanjut ke proses pembuktian.
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).
Majelis hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Fatia Maulidiyanti. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 202/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ujar hakim.
Didakwa Pencemaran Nama Baik
Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Fatia Maulidiyanti lewat tayangan di akun YouTube Haris Azhar.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris Azhar memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.
Simak Video 'Perlawanan Haris-Fatia di Sidang 'Lord Luhut' Kembali Bahas Gratifikasi':