Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar di Kasus 'Lord Luhut'

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 10:50 WIB
Sidang putusan sela Haris Azhar (Firda-detikcom)
Foto: Sidang putusan sela Haris Azhar (Firda-detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Sidang akan lanjut ke proses pembuktian.

"Mengadili, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan sela di PN Jaktim, Senin (22/5/2023).

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Haris Azhar. Sidang akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi-saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didakwa Pencemaran Nama Baik

Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

ADVERTISEMENT

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Simak juga Video 'Perlawanan Haris-Fatia di Sidang 'Lord Luhut' Kembali Bahas Gratifikasi':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads