KPK Periksa Mario Dandy di Kasus Gratifikasi-TPPU Rafael Alun

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 22 Mei 2023 09:43 WIB
Mario Dandy Satriyo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Mario diperiksa sebagai saksi untuk Rafael.

"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. Diketahui, saat ini Mario Dandy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Rafael.

Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.

Lihat juga Video 'Babak Baru Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan AG':






(whn/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork