Adelin Lis Seret Bupati Madina
Senin, 11 Sep 2006 19:14 WIB
Medan - Kasus perambahan hutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara, yang melibatkan Adelin Lis, turut menyeret nama Bupati Madina Amru Helmi Daulay. Polisi sudah mengajukan permohonan kepada presiden untuk memeriksa Amru. Namun masih dalam kapasitas sebagai saksi."Kita akan meminta keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Mengingat yang bersangkutan merupakan kepala daerah di tempat terjadinya perambahan hutan itu," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri kepada wartawan di Markas Polda Sumut, Jalan Medan - Tanjung Morawa, Medan, Senin (11/9/2006). Bambang menghimbau agar media proporsional memberitakan masalah ini. Jangan sampai nanti terjadi penghakiman terhadap yang bersangkutan. Dikatakannya, semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Sumber di kepolisian menyebutkan, surat permohonan pemeriksaan terhadap Amru Daulay, dalam kapasitas sebagai saksi, sudah diajukan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sejak April 2006. Selanjutnya surat itu diteruskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hanya saja, belum diperoleh informasi apakah surat itu sudah sampai atau belum kepada presiden. "Prosesnya masih terus berjalan," kata Kapolda Bambang Hendarso Danuri saat ditanya sudah sampai sejauh mana upaya pemanggilan terhadap Bupati Amru Daulay tersebut. Berkenaan dengan rencana pemanggilan itu, Syafaruddin Hasibuan selaku Kuasa Hukum Amru Daulay menyatakan, pada prinsipnya Amru tetap bersedia memenuhi panggilan, sepanjang memang prosesnya sesuai dengan ketentuan. "Amru merupakan seorang sarjana hukum, dan dia orang yang taat hukum. Anda ketahui sendiri bagaimana dahulu dia dipanggil untuk diperiksa mengenai Laporan Pertanggung Jawaban, dan dia memenuhinya," kata Syafaruddin Hasibuan. Sejauh ini, kata Syafaruddin, pihaknya belum menerima adanya surat yang berkenaan dengan keinginan polisi untuk memeriksa Amru. Kalau memang nanti ada, maka Amru akan datang.
(jon/)











































