Seorang ibu dan anak berusia 2 tahun digembok paksa selama tiga hari di rumah majikannya di Perumahan Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ketua RT 04 RW 10, Yan Helmi, mengungkapkan kronologi awal peristiwa ini.
Helmi mulanya mengaku mendapat laporan dari salah satu petugas satpam bahwa ada rumah di kawasan perumahan itu yang digembok paksa dari luar oleh orang tidak dikenal. Laporan itu dia dapat pada Senin (15/5/2023) lalu.
"Satpam lingkungan ngasih tau saya, ternyata ada rumah yang digembok dari luar. Saya baru dapat informasi itu Senin sore," kata Helmi ditemui detikcom di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (21/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat kabar itu, Helmi berkomunikasi dengan pemilik rumah berinisial J. Selang dua hari kemudian, Helmi bersama pihak kepolisian membuka paksa rumah yang dikunci dari luar itu.
"Selasa saya konfirmasi lagi, Rabu baru saya ambil tindakan karena tidak ada kejelasan," ujarnya.
"Sebelumnya sudah minta izin untuk buka tapi sempat nggak dibolehin karena dia bilang masih proses mediasi. Cuma saya bilang ini perihal kemanusiaan. Ada orang dan bayi yang masih berusia 17 bulan di situ. Jadi saya buka sendiri disaksikan polisi dan warga sekitar," imbuh Helmi.
Helmi mengatakan warga langsung membantu memasok makanan kepada mereka selama dikunci paksa. Helmi membuka paksa kunci itu karena tak ada laporan kepadanya sebagai pengurus RT.
"Sambil saya mencari informasi terkait aksi gembok itu, saya minta warga menyuplai makanan kepada Ibu Tuti. Pada Rabu ini saya berpikir gembok ini harus dibuka karena ini merupakan warga saya," kata Helmi.
"Satu, mereka nggak lapor ke kita. Kedua, menurut polisi itu pidana," imbuhnya.
Diduga Dipicu Masalah Bisnis Majikan
Seorang ibu dan balitanya dikunci paksa di rumah majikannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Polisi menduga kasus ini dipicu persoalan majikannya dengan rekan bisnis.
"Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah, J, dengan rekan bisnisnya bernama Gofar," kata ketua RT setempat, Helmi, dilansir Antara, Rabu (17/5).
Hal itu diketahui setelah Helmi menghubungi pemilik rumah berinisial J untuk mengetahui persoalan gembok paksa tersebut. Akhirnya, pelaku penggembokan berinisial Y dipanggil ke kediaman J untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Di hadapan petugas Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, pelaku Y beralasan tidak mengetahui di dalam rumah tersebut ada penghuninya.
"Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah ada orangnya karena pada Sabtu (13/5) pelaku bertemu langsung dengan Ibu Tuti. Namun, pada Minggu langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang pelaku mengekang hak asasi orang," tambah Helmi.
Simak juga Video: Berita Terpopuler: Johnny Plate Tersangka Korupsi-RI Kalahkan Thailand