Mahfud Jelaskan soal LGBT Tak Dilarang di KUHP Baru: Bagaimana Memuatnya?

Mahfud Jelaskan soal LGBT Tak Dilarang di KUHP Baru: Bagaimana Memuatnya?

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 21 Mei 2023 13:44 WIB
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diisi Mahfud Md sampai Sri Mulyani membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di PPATK. Mereka bakal membentuk satgas.
Mahfud Md (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyampaikan alasan larangan LGBT tak masuk di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mahfud menyampaikan bahwa pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.

"Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya," kata Mahfud Md dalam sambutan di Rakernas KAHMI 2023 seperti disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional, seperti dilihat detikcom, Minggu (21/5/2023).

Mahfud mengatakan yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang," kata Mahfud.

"Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.

"Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua," katanya.

Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit pembuktianya.

"Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya," katanya.

Mahfud mengakui banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat.

"Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya," katanya.

Lihat juga Video: Jepang Melarang Pernikahan Sesama Jenis

[Gambas:Video 20detik]



(aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads