LGBTQ hingga Napi, Ini 17 Kelompok Rentan di Pemilu Versi Komnas HAM

LGBTQ hingga Napi, Ini 17 Kelompok Rentan di Pemilu Versi Komnas HAM

Yulida Medistiara - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 12:44 WIB
Apa Itu Komnas HAM? Ini Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenangnya
Foto ilustrasi: Komnas HAM. (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM mengatakan lesbian, gay, transgender, biseksual, queer (LGBTQ) hingga narapidana (napi) masuk dalam 17 kelompok rentan, yang hak pilihnya harus diakomodir dalam Pemilu 2024. Kelompok rentan lainnya, dipaparkan Komnas HAM, yakni kelompok disabilitas, pekerja perkebunan, pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat adat, masyarakat perbatasan, minoritas agama, lansia, ODHA, pengungsi, pasien rumah sakit dan tenaga medis, pemilih pemula, tunawisma.

"17 kelompok rentan yang menjadi fokus pemantauan, yakni kelompok disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja perkebunan, pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat adat, masyarakat perbatasan, minoritas agama, lansia, LGBTQ, ODHA, pengungsi, pasien rumah sakit dan tenaga medis, pemilih pemula, tunawisma," kata Wakil Ketua bidang Internal, Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, dalam konferensi pers, Jumat (12/5/2023).

Pramono berharap pelanggaran HAM dengan tak mengakomodir hak pilih ke-17 kelompok ini tak terjadi pada Pemilu 2024. Pramono menyebutkan pemantauan terhadap kelompok rentan itu dilakukan di 5 wilayah, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Barat (Kalbar), Jawa Timur (Jatim), Banten, Jawa Barat (Jabar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengungkapkan Komnas HAM menyampaikan sejumlah temuan di sejumlah daerah, misalnya tidak ada TPS khusus di wilayah perkebunan/pertambangan terutama di wilayah perkebunan yang sangat luas di daerah Labuan Batu Utara, Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut). TPS khusus yang dibentuk seringkali belum menjangkau pekerja perkebunan.

Masih terkait pekerja perkebunan dan tambang, Pramono memberikan contoh terjadi mobilisasi pemilih sehingga oleh MK diputuskan waktu itu untuk melakukan pemungutan suara ulang ketika Pilkada yang lalu. Dengan demikian jika tidak ada perubahan kebijakan untuk mengakomodir pemilih-pemilih seperti ini, maka Komnas HAM menyebut daerah tersebut berpotensial menjadi persoalan yang sama.

ADVERTISEMENT

Masih di Sumut, Komnas HAM juga menemukan terdapat diskriminasi terhadap masyarakat LGBTQ, karena kepala daerahnya mengatakan antiLGBT. Sehingga membuat kelompok tersebut semakin merasa tak aman.

"Kami berdiskusi dengan teman-teman masyarakat sipil memang ada terutama di kota Medan, ini teman-teman LGBT merasa semakin insecure gitu ya karena ada pernyataan dari pimpinan daerahnya yang menyatakan kota medan sebagai kota bebas LGBT," tutur Pramono.

"Nah ini membuat teman-teman semakin insecure untuk datang ke TPS, bahwa mereka di data OK dalam DPT, tapi untuk datang ke TPS itu mereka merasa ter-discourage karena ada pernyataan terbuka dari kepala daerah yang secara terbuka mengatakan hal tersebut," sambung dia.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Bawaslu Bergerak Buntut Aksi Sawer Duit Kader NasDem di Kantor KPU':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads