KPK Bakal Panggil Wanita Pemilik Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung

KPK Bakal Panggil Wanita Pemilik Land Cruiser di Kasus Suap Hakim Agung

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 20 Mei 2023 10:54 WIB
Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung (Brigitta-detikcom)
Gang sempit menuju rumah pemilik Land Cruiser dalam kasus dugaan suap hakim agung (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Perempuan bernama Sazitta Damara Arwin ikut terseret dalam pusaran kasus suap hakim agung di Mahkamah Agung (MA). KPK pun membuka peluang memanggil Sazitta sebagai saksi.

Keterlibatan Sazitta dalam kasus itu mencuat setelah namanya tercantum sebagai pemilik mobil Land Cruiser yang disita KPK dalam kasus suap hakim agung. Sazitta berpeluang diperiksa untuk kebutuhan pengembangan penyidikan.

"Tentu siapa pun yang terkait dengan pengembangan lebih lanjut perkara yang sedang kami lakukan penyidikan akan dikonfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (20/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK belum memerinci Sazitta Damara akan menjalani pemeriksaan. Ali menyebut tiap saksi yang nantinya dipanggil untuk bersikap koperatif dan jujur saat pemeriksaan berlangsung.

"Kami berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi agar koperatif hadir dan menerangkan dengan jujur langsung di hadapan penyidik," katanya.

ADVERTISEMENT

Sazitta Damara di Pusaran Kasus Suap Hakim Agung

Nama Sazitta Damara Arwin mencuat setelah KPK menyita lima mobil mewah di kasus suap hakim agung. Salah satu mobil mewah yang disita KPK adalah Toyota Land Cruiser 300 GR-S 4X4 dengan nilai di pasaran dibanderol lebih dari Rp 2 miliar.

Keterangan itu tertuang dalam berkas tuntutan jaksa KPK. Mobil Land Cruiser itu rupanya dibeli oleh seorang bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan merupakan mantan komisaris BUMN dan kini menjadi salah satu tersangka di kasus suap hakim agung.

Selidik punya selidik, mobil itu tidak dimiliki atas nama Dadan, tapi atas nama seorang wanita, yaitu Sazitta Damara Arwin. Hal itu disebutkan dalam STNK mobil tersebut yang disita KPK, yaitu:

Satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) no 04355550 dengan nomor registrasi B 2709 SJH, atas nama pemilik Sazitta Damara Arwin, alamat Jalan Petegogan I Gang V No 72 Jaksel, merek Toyota, Type LC 300 GR-S 4Γ—4 AT, tahun pembuatan 2022, nomor rangka JTMAA7BJ7N4024442, nomor mesin F33A0028421.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Sikap Charly van Houten Jika Dipanggil sebagai Saksi Kasus Suap MA':

[Gambas:Video 20detik]



detikcom lalu menelusuri rumah Sazitta pemilik Land Cruiser tersebut. Rumah Sazitta berada di sebuah gang daerah Jakarta Selatan. Paman Sazitta, Uyung, mengatakan tidak mengetahui soal kepemilikan mobil tersebut.

"Kalau untuk masalah mobil, memang nggak ada mobilnya. Mau parkir di atas juga susah itu juga. Kadang kalau parkir di atas juga pada takut ada Dishub. Memang nggak ada mobil di sini. Mau parkir di mana coba, masa di pinggir jalan. Orang lagian kan katanya itu mobil mahal," kata Uyung kepada wartawan di Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).

Uyung mengatakan keponakannya itu memang pernah tinggal di rumahnya. Namun Sazitta memutuskan pindah setelah menikah dua tahun lalu. Uyung mengungkapkan Sazitta bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan. Namun ia tidak mengetahui jabatan yang dimiliki Sazitta.

"Di swasta dia, karyawan swasta tapi saya nggak tahu kerjanya di mana. Perusahaannya juga nggak tahu," ucapnya.

Selama tinggal bersama Sazitta, Uyung menyebutkan keponakannya itu tidak pernah memiliki mobil. "Nggak ada (yang punya mobil). Ponakan saya di sini juga nggak ada yang punya mobil. Punyanya motor semua," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(ygs/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads