Penjelasan Polisi soal Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidangkan

Penjelasan Polisi soal Kasus Mario Dandy Tak Kunjung Disidangkan

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 17:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) memasuki bulan ketiga. Polisi menjelaskan alasan pengusutan kasus tersebut berlangsung lama.

Seperti diketahui, David dianiaya Mario Dandy cs pada 20 Februari 2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dalam mengusut perkara tersebut, pihaknya berkolaborasi antar-profesi. Hal itu diperlukan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi inter profesi melibatkan semua profesi tentunya metode ini dilakukan secara SCI (scientific crime investigation)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbaru, berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (19) kembali dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti. Penyidik, lanjut Trunoyudo, masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait berkas tersebut. Jika dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil. Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU (jaksa penuntut umum) sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan 1 kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Lihat Video 'Babak Baru Kasus Mario Dandy, Kini Dilaporkan Terkait Pencabulan AG':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads