Toko elektronik di sebuah ruko Sentral Bisnis Blok C, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, dibobol maling. Para pelaku menggasak 13 unit laptop dan barang elektronik lainnya dari toko tersebut.
Kapolsek Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan pencurian tersebut terjadi pada 18 April 2023 atau seminggu sebelum Idul Fitri lalu. Polisi melakukan penyelidikan dan kini telah menangkap 5 pelaku.
"Dari 9 orang tersangka, kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka," ujar Kompol Binsar dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (19/5/2023).
Binsar mengatakan 9 pelaku tersebut berasal dari dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas 2 orang dan kelompok kedua terdiri atas 7 orang.
"Kami berhasil mengamankan kelompok pertama berjumlah 2 orang di sekitar Jalan Martadinata berkat Polisi RW yang sedang patroli. Mereka melihat ciri-ciri (pelaku) yang dimaksud lalu berkomunikasi dengan reskrim," ungkap Binsar.
Dari dua pelaku tersebut, mereka membocorkan bahwa ada kelompok lain yang juga membobol toko tersebut. Alhasil, polisi menangkap 3 pelaku lain.
"Dari dua orang pelaku tersebut, mengatakan ada kelompok lain yang juga melakukan tindakan pidana. Terdeteksi dari 7 pelaku, 3 pelaku yang sudah diamankan dan 4 orang masih dalam pengejaran," imbuhnya.
Para pelaku mengetahui toko tersebut tutup menjelang Idul Fitri. Mereka memanfaatkan momentum tersebut untuk membobol toko tersebut.
Para pelaku masuk dengan menaiki lantai 3 toko tersebut. Mereka lalu menjebol ventilasi dan masuk ke dalam toko.
"Pelaku masuk ke ruko yang menjadi TKP lewat ruko yang kosong dan tidak terpakai lagi. Mereka naik ke lantai 3, merusak ventilasi dan menyeberang ruko yang menjadi TKP dan mengambil barang-barangnya," paparnya.
Selain 13 unit laptop, para pelaku juga mengambil 5 laptop, 3 TV LED, 2 unit handphone, ada juga proyektor, kamera, hard disk, dan alat-alat komputer lainnya.
"Sekitar total kerugian sekitar Rp 370 juta," ujar Binsar.
Saat ini lima pelaku telah ditahan di Polsek Pademangan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
(mea/mea)