Polisi menetapkan Rudi Boy, pria berbaju ormas, sebagai tersangka seusai aksi pemalakan kepada sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatannya itu, Rudi Boy terancam 9 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku (Rudi Boy) terancam dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dan terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).
Iman mengatakan Rudi Boy ditangkap Satreskrim Polres Bogor bersama Polsek Rancabungur yang melakukan penyelidikan terkait video viral pria menggunakan pakaian baju beratribut ormas Pemuda Pancasila yang sedang memalak/pungli terhadap sopir truk. Rudi Boy ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku RD ini memintai uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap pengendara truk yang melintas di Jalan Raya Letkol Atang Sanjaya, Rancabungur, dengan disertai sebuah ancaman," kata Iman.
Rudi Boy Residivis
Diberitakan sebelumnya, Rudi Boy, pemalak sopir truk di Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang viral di media sosial (medsos), merupakan residivis kasus pencurian. Rudi Boy baru keluar akhir tahun lalu.
"Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP. Baru keluar Desember kemarin, kurang lebih 5 bulan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro kepada detikcom pada Kamis (18/5) kemarin.
Rudi Boy sebelumnya dipenjara karena mencuri handphone (HP) pada tahun lalu. "Dia merupakan residivis pencurian handphone," katanya.
Rudi Boy kembali ditangkap setelah viral memalak sopir truk. Saat memalak sopir, Rudi Boy mengenakan seragam organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila.
Polisi mengatakan Rudi Boy merupakan anggota ormas PP yang dibuktikan dengan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki pria asal Jabar ini.
"Benar (anggota Pemuda Pancasila), dibuktikan dengan adanya seragam dan KTA," kata AKP Yohannes.