Perempuan bernama Sazitta Damara tercatat sebagai pemilik Land Cruiser 300 GR-S 4×4 yang menjadi barang bukti kasus suap hakim agung. Paman dari Sazitta, Uyung, menuturkan keponakannya pindah rumah dari Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak dua tahun lalu.
"Sazitta memang lama tinggal di sini, tapi setelah nikah sudah nggak tinggal di sini. Sejak lulus kuliah tu sudah nggak di sini," ungkap Uyung saat ditemui di rumahnya, Jalan Petogogan I, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (19/5/2023).
Uyung mengaku sempat menghubungi Sazitta untuk menanyakan keterkaitannya dengan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 yang disita KPK. Uyung mengatakan, Sazitta akan menjelaskan perihal tersebut setibanya di Jakarta.
"Saya sempat tanya, tapi dia lagi di luar kota. Katanya 'nanti dah diterangin' gitu. Iya katanya gitu (berjanji akan menjelaskan kasusnya). Dia juga pas bilang ke saya kaget, 'Ini berita apaan sih'. Saya juga yang di sini syok banget, dengan berita seperti ini," ucap Uyung.
Uyung mengatakan tak tahu apa-apa soal kepemilikan mobil tersebut. Uyung menjelaskan, jalan lingkungan rumahnya sendiri tak bisa dimasuki mobil.
"Kalau untuk masalah mobil, emang nggak ada mobilnya. Mau parkir di atas juga susah itu. Kadang kalo parkir di atas juga pada takut ada dishub. Memang nggak ada mobil di sini. Mau parkir di mana coba, masa di pinggir jalan, orang lagian kan katanya itu mobil mahal," ujarnya.
Setahu Uyung, Sazitta bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan. Namun dia tak tahu pasti bidang pekerjaan yang digeluti keponakannya itu.
"Di swasta dia, karyawan swasta, tapi saya nggak tahu kerjanya di mana. Perusahaannya juga nggak tahu," tutur dia.
Lihat juga Video 'Charly van Houten Bantah Terlibat Kasus Suap Mahkamah Agung':
Simak penjelasan paman Sazitta Damara di halaman berikutnya.
(aud/aud)