Saran Ketua RT soal Surat Peringatan ke Pemilik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

Saran Ketua RT soal Surat Peringatan ke Pemilik Ruko 'Makan Jalan' di Pluit

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 19 Mei 2023 16:15 WIB
Pemkot Jakarta Utara menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit melanggar aturan. Rekomendasi peringatan pembongkaran ruko tengah disiapkan.
Ruko Makan Jalan di Pluit (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berbicara perihal surat peringatan terhadap pemilik bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, yang makan bahu jalan. Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya, mendukung langkah Heru tersebut lantaran membuktikan adanya pelanggaran bangunan.

"Bila pihak Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan (SP 1), tentunya hal ini sudah membuktikan adanya pelanggaran bangunan. Maka untuk itu sudah seharusnya para pemilik Ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang melanggar batas GSB harus mematuhi isi surat peringatan (SP 1) tersebut," kata Riang kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Riang menilai surat peringatan yang disebut Heru harus memiliki tenggat waktu untuk dipatuhi pemilik ruko. Apabila peringatan itu tak dipatuhi, Riang meminta Pemprov dan pemkot segera melakukan penertiban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian, surat peringatan harus mempunyai batas waktu, dan memenuhi ketentuan tahapannya. Bila pemilik ruko tidak juga mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta, maka Pemkot Wali Kota Jakarta Utara harus dapat bertindak tegas dengan melakukan penertiban segera," katanya.

"Karena bila bangunan ruko yang melanggar GSB tidak dilakukan penertiban, maka dapat menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemprov DKI Jakarta. Dan sangat mungkin terjadi hal serupa di lingkungan yang lain, karena dianggap adanya pembiaran terhadap pelanggaran bangunan," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Terlebih, menurut Riang, posisi bangunan ruko berada di atas saluran air. "Apalagi bangunan di ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan yang membangun bangunan di atas saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter merupakan bangunan liar. Jadi memang harus ditertibkan," ujar Riang.

Diberitakan sebelumnya, Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan.

"Sesuai aturan aja. Kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu, ya saya sudah minta Kepala Dinas Citara, Kasatpol PP, Pak Wali Kota, untuk meneliti itu dan sudah dicek," kata Heru kepada wartawan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5).

Heru mengatakan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim beserta jajaran melibatkan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut terhadap ruko-ruko tersebut. Dia mengatakan pemilik ruko diharapkan segera membongkar sendiri.

"Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri," imbuhnya.

Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik ruko. Sementara terkait sanksi denda masih dikaji lebih dulu.

"Nanti SP 1, surat peringatan 2. (Soal denda) Ya nanti kita cek dulu," ucapnya.

Simak Video 'Polemik Ruko di Pluit Makan Jalan, Kini Terancam Dibongkar':

[Gambas:Video 20detik]

(fca/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads