Polisi menangkap eks pegawai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial IM karena kasus penipuan dan pencurian motor. Ketika beraksi, IM selalu menggunakan seragam PPSU untuk untuk meyakinkan korbannya.
"Tepatnya pada Sabtu, tanggal 13 Mei 2023, pukul 06.00 WIB, Polsek Tamansari berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial IM di hotel Jalan Mangga Besar," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda saat menggelar jumpa pers, Kamis (18/5/2023).
"Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual beli COD (cash on delivery)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, IM berpura-pura menjadi pembeli motor dan melakukan COD dengan pemilik motor. Ia kemudian berpura-pura mengecek kondisi motor dengan berkeliling di sekitar lokasi. IM, yang beraksi menggunakan seragam PPSU, kemudian membawa kabur motor korban.
"Jadi yang bersangkutan ini berpura-pura sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU, karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," terang Adhi.
Berbekal seragam PPSU, IM sudah dua kali melakukan penipuan jual beli motor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Polisi kini masih menyelidiki kemungkinan IM beraksi di wilayah lain.
![]() |
"(IM) sekarang sudah tidak bekerja, tapi masih menyimpan bajunya dan inilah yang digunakan untuk meyakinkan korbannya bahwa dia ini adalah petugas PPSU," tambahnya.
"Pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun tidak tertutup kemungkinan pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu seragam PPSU, tiga unit motor, serta dua ponsel diduga hasil kejahatan. Selain itu, polisi mengamankan penadah motor hasil kejahatan berinisial SE di Jakarta Timur.
"Para tersangka dijerat Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Adhi.
Lihat juga Video 'Pelaku Curanmor di Koja Jakut Dikeroyok Warga':