2 Tahun Curi Motor, Sindikat Bersenjata Api Ditangkap di Jakbar

2 Tahun Curi Motor, Sindikat Bersenjata Api Ditangkap di Jakbar

Brigitta Belia - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 22:21 WIB
Sindikat curanmor di Tamansari, Jakbar, ditangkap usai 2 tahun beraksi
Sindikat curanmor di Tamansari, Jakbar, ditangkap usai 2 tahun beraksi (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Tengah. Para pelaku diketahui sudah sembilan kali beraksi di wilayah Jakarta.

"Para pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda, dalam keterangan, Rabu (17/5/2023).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan para pelaku ditangkap pada Minggu (16/5) lalu. Awalnya polisi menyelidiki informasi dari masyarakat terkait maraknya pelaku curanmor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K dengan barang yaitu kunci leter T kemudian dua motor Honda Beat ini yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," kata Ronald.

Lalu pihaknya kembali meringkus pelaku berinisial A di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Ronald mengatakan, dari proses penangkapan itu, pihaknya mulai melakukan pengembangan.

ADVERTISEMENT

"Pada Sabtu (13/5) kami kembali meringkus tersangka berinisial A di wilayah Kalideres. Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota. Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang penadah atas nama NR, DI, dan F," ujar Ronald.

Dari penangkapan tersebut, Ronald mengatakan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa senjata api berikut peluru. Polisi juga menyita badik hingga kunci leter T.

"Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik. Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku," ungkapnya.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan, Ronald menjelaskan pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

"Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C) DPO masih dalam penyelidikan kami," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads