KPK Pelajari Laporan Endar di Ombudsman soal Dugaan Maladministrasi Firli

KPK Pelajari Laporan Endar di Ombudsman soal Dugaan Maladministrasi Firli

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 19:17 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tengah memproses laporan Brigjen Endar Priantoro soal dugaan maladministrasi pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. KPK telah memberikan jawaban terkait laporan tersebut kepada Ombudsman.

"Kami sudah mempelajari surat dari Ombudsman, kami sudah menjawab melalui Biro Hukum bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Alex mengatakan laporan dari Endar Priantoro soal pencopotannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK masih bergulir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex pun mengaku telah diperiksa oleh Dewas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan KPK menyerahkan proses pelaporan Endar di Dewas tersebut sebagai kewenangan dari Dewas KPK.

"Saat ini sudah berproses di Dewan Pengawas dan kami pun menyerahkan pelaporan dari EP di Dewan Pengawas itu. Saya berharap juga tidak terlalu lama Dewan Pengawas itu akan menyampaikan dari hasil klarifikasi yang sudah kami penuh," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan Endar ke Ombudsman, ada beberapa pihak yang dilaporkan. Polisi bintang satu itu melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri hingga Sekjen KPK Cahya H Harefa.

Ombudsman sendiri menjadwalkan pemeriksaan kepada Firli Bahuri pekan ini. Sedangkan bagi Endar telah dimintai keterangan saat pembuatan laporan pada Maret lalu.

Laporan Endar

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret yang lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

"Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan," lanjut Endar.

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

"Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," katanya

Simak juga 'Saat Pimpinan KPK Diperiksa Dewas soal Aduan Brigjen Endar':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads