Ombudsman Bakal Periksa Firli Bahuri soal Laporan Endar Pekan Depan

Ombudsman Bakal Periksa Firli Bahuri soal Laporan Endar Pekan Depan

Yogi Ernes - detikNews
Sabtu, 13 Mei 2023 09:55 WIB
Gedung Ombudsman
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Laporan Brigjen Endar Priantoro di Ombudsman soal dugaan adanya maladministrasi terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK terus bergulir. Ombudsman bakal memeriksa Endar sebagai pelapor dan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terlapor pekan depan.

"Minggu depan pemeriksaan pelapor," kata anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi, Sabtu (13/5/2023).

Dalam laporan ke Ombudsman, Endar diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri hingga Sekjen KPK Cahya H Harefa soal dugaan maladministrasi. Ombudsman menyebut laporan dari Endar itu kini telah masuk ke tahapan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memeriksa Endar selaku pelapor, Ombudsman akan memeriksa Firli selaku terlapor dan sejumlah pihak terkait lainnya. Pemeriksaan itu juga dilakukan pada pekan depan.

"Terlapor dan pihak terkait," katanya. Robert menjawab pertanyaan siapa saja pihak yang bakal diperiksa Ombudsman pekan depan.

ADVERTISEMENT

Kasus pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK saat ini memang terus bergulir. Selain di Ombudsman, Endar juga melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Di Dewas sendiri, Endar dan Firli telah menjalani pemeriksaan. Namun hingga saat ini belum ada keputusan yang diambil Dewas terkait laporan tersebut.

Laporan Endar soal Dugaan Maladministrasi

Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Ombudsman. Endar melaporkan terkait adanya maladministrasi yang dilakukan terlapor terkait pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Hari ini saya melaporkan kepada Ombudsman terkait dengan terbitnya surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang telah dikeluarkan KPK pada tanggal 31 Maret lalu. Dalam hal menurut saya proses penerbitan SK tersebut ada dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dari para pihak terkait di lingkungan KPK," kata Endar di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (17/4).

"Terlapornya tentunya yang tanda tangani dan salah satu pimpinan," lanjut Endar.

Menurut Endar, pemberhentiannya erat dengan penyalahgunaan wewenang. Dia menilai hal itu juga berkaitan dengan intervensi terhadap upaya penegakan hukum.

"Pemberhentian ini merupakan penggunaan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan penggunaan wewenang tersebut melalui upaya untuk mengintervensi independensi penegakan hukum melalui rekayasa perkara dan pembocoran informasi yang bersifat rahasia sehingga merusak independensi dan due process of law," katanya.

Simak juga 'Saat Polda Metro Terima 6 Laporan Terkait KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads