Status baru Johnny G Plate sebagai tersangka disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu berubah statusnya hanya dalam hitungan jam.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menerangkan bahwa Johnny Plate menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB, Rabu (17/5/2023). Johnny Plate dicecar dengan 33 pertanyaan.
"JGP (Johnny G Plate) diperiksa dengan status sebagai saksi selama 1,5 jam, pukul 09.00-10.30 WIB, oleh empat orang tim penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan pengguna anggaran dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai 2022," ucap Ketut.
Hanya hitungan jam, jaksa penyidik pun menjerat Johnny Plate sebagai tersangka. Surat penetapan tersangka itu dikeluarkan pada hari yang sama.
"Satu orang tersangka tersebut, yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023," kata Ketut.
Johnny Plate juga langsung ditahan selama 20 hari pertama, yaitu terhitung 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," kata Ketut memberikan penegasan.
Lihat Video: Golkar Ingatkan PPP soal Kesepakatan KIB Imbas Dukung Ganjar
(dhn/dhn)