Digeledah, Begini Suasana di Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate

Digeledah, Begini Suasana di Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate

Muhammad Fariz At Thariqi - detikNews
Rabu, 17 Mei 2023 14:51 WIB
Jakarta -

Kejagung juga menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Begini suasananya.

Pantauan di rumah dinas Johnny di Jalan Widya Chandra Nomor 5 Jakarta Selatan, pukul 14.20 WIB, Rabu (17/5/2023), terlihat mobil penyidik Kejagung terparkir di dalam rumah dinas. Beberapa penyidik Kejagung menggunakan baju merah dengan sarung tangan berwarna putih.

Rumah dinas Johnny sempat dipasangi garis oleh Kejagung. Namun sudah dilepas kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kominfo. Petugas Kejagung membawa masuk tiga boks. Tiga boks itu dibawa menggunakan mobil Toyota Hiace.

Pada boks itu tertempel sebuah kertas bertulisan 'Dokumen penyitaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022'.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Kasus korupsi ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

(idn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads